KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Apalagi, Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.

“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).

Dalam SE MA tersebut, ditegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” tutur Budi.

Ia mengatakan aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.

“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tutur Budi.

Sekadar informasi, Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan.

Polri Kerahkan 1.030 Personel Tangani 221 Kejadian Bencana di Sumut

Polri Kerahkan 1.030 Personel Tangani 221 Kejadian Bencana di Sumut

Polri Kerahkan 1.030 Personel Tangani 221 Kejadian Bencana di Sumut (Ist)

 Polri mengerahkan 1.030 personel dalam operasi kemanusiaan untuk menangani bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak 24 hingga 27 November 2025. 

1. Bencana di Sumut

Total terdapat 221 kejadian bencana yang terdiri dari 119 longsor, 90 banjir, 10 pohon tumbang, dan 2 angin puting beliung. Peristiwa tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota.

Dampak bencana mengakibatkan 212 korban jiwa, dengan rincian 43 meninggal dunia, 81 luka-luka, dan 88 masih dalam proses pencarian, serta 1.168 warga mengungsi.

Pada skala kewilayahan, sejumlah Polres mencatat dampak signifikan. Polres Mandailing Natal menangani 12 kejadian dengan 400 pengungsi; Polres Padang Sidempuan mencatat 13 kejadian disertai 1 korban meninggal dan 120 pengungsi; Polres Pakpak Bharat menangani 24 kejadian longsor dengan 2 korban meninggal; sementara Polres Tapanuli Selatan mencatat 20 kejadian dengan 17 korban meninggal, 73 luka-luka, serta 500 pengungsi.

Polres Tapanuli Utara tercatat sebagai wilayah terdampak paling berat, dengan 54 kejadian, 41 korban meninggal, 31 hilang serta 134 pengungsi. Polres Sibolga juga melaporkan 11 kejadian longsor dengan 61 korban jiwa serta 47 orang masih hilang. Adapun Polres Langkat mencatat 27 kejadian dengan 750 pengungsi.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP (Nur Khabibi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). 

1. KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

Keduanya adalah  Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

Ia mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tambang Emas Grasberg Freeport Baru Beroperasi Penuh di 2026 Pasca Longsor

 Tambang Emas Grasberg Freeport Baru Beroperasi Penuh di 2026 Pasca Longsor

Tambang Emas Grasberg Freeport Baru Beroperasi Penuh di 2026 Pasca Longsor (Foto: Freeport)

Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, tambang emas Grasberg Cave (GBC) baru beroperasi 100 persen pada triwulan II 2026, setelah insiden longsor yang terjadi pada 8 September 2025.

Dia mengatakan, insiden longsoran tersebut berdampak pada penurunan produksi emas secara signifikan. Bahkan pada RKAB tahun 2025, target penjualan emas sudah dipastikan tidak tercapai, atau hanya 33 ribu ton alias 50 persen dari target 67 ribu ton.

“Longsor ini menyebabkan kami berhenti produksi di tambang bawah tanah, kami fokus pada pencarian 7 orang karyawan kami yang terperangkap, yang menyebabkan kami berhenti produksi itu hampir 50 hari. Pada 28 Oktober, baru kemudian atas diskusi dengan Kementerian ESDM, untuk mengoperasikan kembali tambang bawah tanah,” kata Tony dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Tony menjelaskan, hingga akhir tahun 2025 ini diproyeksikan produksi emas dari tambang Grasberg masih berada di angka 80 persen dari kapasitas produksi. Masih diperlukan upaya pembersihan dan pemulihan infrastruktur terdampak longsoran.

Gara-Gara Alat Kontrasepsi Tertinggal, Pria Ini Dikeroyok 7 Orang di Jagakarsa

Gara-Gara Alat Kontrasepsi Tertinggal, Pria Ini Dikeroyok 7 Orang di Jagakarsa

Ilustrasi pengeroyokan

Seorang pria bernama Pujiono (42), bernasib apes pascaberhubungan badan dengan seorang perempuan, VO di kawasan Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia dipukuli tujuh orang karena alat kontrasepsinya tertinggal di dalam kemaluan si perempuan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, korban mengadukan peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Awalnya, korban melakukan prostitusi online melalui Aplikasi Michat. Dia lantas bertemu perempuan berinisual VO di kos kawasan Kampung Kandang, Jagakarsa.

“Setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp300.000, VO mengaku kondomnya tertinggal di dalam kemaluannya. Kemudian VO mengeluarkan kondom tersebut menggunakan gagang sikat gigi dibantu teman-teman perempuannya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Usai kondom keluar, kemaluan VO mengalami luka dan mengeluarkan darah. VO lantas meminta ganti rugi pada korban untuk berobat sebesar Rp250 ribu. Apesnya uang korban hanya tersisa Rp50 ribu saja.

“Sehingga, VO dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan menahan Handphone, KTP, STNK, dan ATM milik Korban,” tuturnya.

Faizal Assegaf Cs Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja yang Dibahas?

Faizal Assegaf Cs Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja yang Dibahas?

Faizal Assegaf Cs Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja yang Dibahas?

Aktivis 98 Faizal Assegaf bersama sejumlah aktivis diundang Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan sejumlah aspirasi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan penting. Diantaranya adalah agar Polri di bawah Kementerian Keamanan.

“Ini untuk memutus kepentingan politis penguasa sehingga membuat polisi independen,” kata Faizal Assegaf.

Faizal juga memberikan masukan lainnya soal penanganan kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum.

Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus yang dinilai ‘kontra produktif’ dan berbau politik.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan dialogis,” kata dia.

Faizal juga akan menggalang dukungan moral agar Tim Reformasi Polri bekerja lebih fokus, dengan pendekatan yang konstruktif dan substansial, bukan sekadar pembahasan tematis.

“Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruksif,” tandasnya.

Sekadar diketahui, audiensi ini seharusnya dihadiri oleh mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Kemenag: Toleransi Jangan sebagai Slogan, tapi Hadir dalam Perilaku Sosial dan Kemanusiaan!

Kemenag: Toleransi Jangan sebagai Slogan, tapi Hadir dalam Perilaku Sosial dan Kemanusiaan!

Kemenag: Toleransi Jangan sebagai Slogan, tapi Hadir dalam Perilaku Sosial dan Kemanusiaan!

 Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan toleransi tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus hadir dalam perilaku yang menjunjung harmoni sosial dan kemanusiaan.

Menurut Abu, harmoni antaragama merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa. Ia menyampaikan bahwa sebesar apa pun potensi sumber daya manusia dan kekayaan alam yang dimiliki, tidak akan menghasilkan kemaslahatan tanpa fondasi kerukunan.

“Indonesia adalah rumah bersama. Karena itu nilai rukun, saling menghormati, dan cinta kemanusiaan harus selalu kita jaga,” ujar Abu saat menghadiri Harmony Fun Walk Lintas Agama, dikutip, Senin (17/11/2025).

Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh unsur lintas agama yang menunjukkan bahwa komitmen masyarakat terhadap toleransi tetap kuat dan hidup.

Abu berharap, seluruh aktivitas lintas agama ini menjadi energi positif dalam memperkuat moderasi beragama. Abu menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama dan jajaran Kemenag atas kolaborasi yang terus terbangun.

Ia mengungkapkan pentingnya kerja bersama dalam merawat semangat toleransi sebagai nilai sosial yang mengikat bangsa.

“Semoga semangat harmoni terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa. Tugas kita bersama menjaga rukun tanpa retak,”pungkasnya.

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, harmoni adalah fondasi penting dalam menjaga kemakmuran bangsa.

hipmibelu.org

Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi

Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi

Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi

Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi pro kontra di masyarakat. Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun ketika ingin mengisi jabatan sipil.

Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing  menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.

“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus, Sabtu (15/11/2025).

Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.

“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,”ujarnya.

Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.

“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,”tuturnya.

Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.

Wakapolri: Masjid Bukan Hanya Tempat Beribadah, Namun Juga Pusat Pembinaan Akhlak dan Karakter

Wakapolri: Masjid Bukan Hanya Tempat Beribadah, Namun Juga Pusat Pembinaan Akhlak dan Karakter

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut, masjid bukan hanya tempat untuk beribadah, namun menjadi pusat kegiatan pembinaan akhlak, pendidikan karakter, dan silaturahmi antara siswa, guru, serta masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan Komjen Dedi saat meresmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025).

“Ini juga sebagai wujud dukungan Polri terhadap penguatan pendidikan karakter dan nilai spiritual di lingkungan sekolah,” ujar Komjen Dedi.

“Pembangunan masjid tersebut, yang dinilai sebagai bagian penting dari pembinaan mental dan spiritual generasi muda Polri,” sambungnya.

Dedi juga memimpin kegiatan Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah Non-Muslim di kawasan pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.  Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam menanamkan nilai toleransi dan kebhinekaan di lingkungan pendidikan.

Dia juga menyampaikan harapan besar agar seluruh fasilitas SMA Kemala Taruna Bhayangkara dapat diselesaikan tepat waktu sehingga sekolah dapat beroperasi penuh pada Mei 2026. 

“Penyelesaian tepat waktu sangat penting untuk menghadirkan layanan pendidikan unggul bagi putra-putri bangsa sebagai bagian dari percepatan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

Hak cipta karya arsitektur. (Foto: dok DJKI)

Aktivitas pembuatan konten visual di ruang publik kini semakin marak dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital. Kebutuhan untuk menghasilkan karya visual menarik, baik untuk kepentingan prewedding, dokumentasi pribadi, promosi, maupun proyek komersial lainnya, membuat berbagai lokasi terbuka menjadi latar favorit.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kegiatan pemotretan atau perekaman video tersebut yang justru menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi memberikan penjelasan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas memperoleh pelindungan hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.