Kemenag Sediakan Ratusan Naskah Khutbah Digital, Isinya Pencegahan Judol Hingga KDRT

Kemenag Sediakan Ratusan Naskah Khutbah Digital, Isinya Pencegahan Judol Hingga KDRT

Kemenag Sediakan Ratusan Naskah Khutbah Digital, Isinya Pencegahan Judol Hingga KDRT

 Kementerian Agama (Kemenag) menyedikan Layanan Kepustakaan Keagamaan Islam kepada masyarakat saat Talkshow Kepustakaan Islam di ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit Kepustakaan Islam Direktorat Penerangan Agama Islam, Nur Rahmawati, menjelaskan, layanan tersebut dihadirkan melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski) sebagai upaya Kemenag memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap literasi Islam.

“Kami ingin menyediakan literasi keagamaan Islam yang penuh cinta dan terjamin mutunya. Teman-teman yang mengakses Elipski dapat dipastikan aman baik untuk anak-anak maupun orang dewasa,” ujar Nur Rahmawati, Kamis (16/10/2025).

Masyarakat dapat mengakses lebih dari 4.000 judul buku keagamaan Islam berbahasa Indonesia dan Arab. Koleksi tersebut mencakup karya klasik (turats) para ulama seperti Shahih Bukhari, buku-buku terbitan Kemenag, hingga karya hasil sayembara literasi.

Selain buku, Elipski juga menyediakan 352 naskah khutbah untuk berbagai momentum ibadah, seperti Idulfitri, Iduladha, dan wukuf Arafah. Setiap minggu, tim Elipski menghadirkan sedikitnya empat tema baru yang disesuaikan dengan isu aktual di masyarakat.

“Teksnya kami buat mudah dibaca dan temanya sangat relevan. Misalnya tentang hidup bertetangga, pencegahan judi online, atau kekerasan dalam rumah tangga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mencari referensi khotbah yang aman dan mutakhir,” ujar Nur.

MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Pekan Ini

MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Pekan Ini

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis 16 Oktober 2025 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Diketahui, Pasal 8 Ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Adapun, perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

“Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa,” tulis pemohon.

Pemohon mencontohkan, bilamana seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Sebab, penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 Ayat (5) tersebut.

Madagaskar Dilanda Kekacauan Politik, Presiden Rajoelina Sebut Tentara Ikut Gerakan Massa

Madagaskar Dilanda Kekacauan Politik, Presiden Rajoelina Sebut Tentara Ikut Gerakan Massa

Aparat Madagaskar saat patroli

 Kepresidenan Madagaskar menyatakan bahwa upaya perebutan kekuasaan dengan kekerasan tengah berlangsung di negara tersebut, di tengah meningkatnya dukungan militer terhadap gerakan protes yang dipimpin kaum muda.

Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (12/10/2025), setelah semakin banyak tentara bergabung dengan aksi protes yang telah mengguncang bekas koloni Prancis itu selama lebih dari dua pekan.

Unit elit CAPSAT, yang sebelumnya membantu Presiden Andry Rajoelina merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2009, kini menyatakan telah mengambil alih komando operasi keamanan nasional. Para perwiranya juga menyerukan agar tentara lain tidak mematuhi perintah pemerintah dan mendukung gerakan protes yang dimulai sejak 25 September.

Dalam pernyataannya, CAPSAT menyebut telah menunjuk Jenderal Demosthene Pikulas sebagai panglima angkatan darat baru dan kini mengoordinasikan seluruh cabang militer dari markasnya di pinggiran ibu kota Antananarivo.

Diusulkan Jadi Pahlawan, Gus Ipul: Keberanian Marsinah Mengguncang Nurani Kita

Diusulkan Jadi Pahlawan, Gus Ipul: Keberanian Marsinah Mengguncang Nurani Kita

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf 

 Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri seminar usulan aktivis buruh, Marsinah, menjadi Pahlawan Nasional. Usulan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh 2025, 1 Mei lalu di Jakarta.

Seminar dan uji publik menjadi salah satu syarat dalam pengusulan Pahlawan Nasional. Sebelumnya, proses usulan Marsinah sudah dimulai secara bertahap dari tingkat daerah.

Seminar bertajuk ‘Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara’ ini dilaksanakan di Front One Ratu Hotel, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

“Hari ini kita bersama tokoh-tokoh Kabupaten Nganjuk ya, dengan Bapak Wabub, dengan berbagai kalangan, kita seminar untuk memahami lebih jauh perjuangan Marsinah. Nah, ini ada usulan banyak sekali dari masyarakat agar Marsinah bisa diusulkan menjadi Pahlawan Nasional,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjadi keynote speaker dalam seminar ini, semua peserta nampak mendengarkan dengan saksama. Turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Keluarga almarhumah Marsinah serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional memerlukan kajian mendalam, komprehensif, dan objektif.

“Marsinah bukan pejabat, bukan tokoh besar, bukan pemimpin partai atau pengusaha berpengaruh. Ia hanya seorang buruh, gadis muda dari Desa Nglundo, Nganjuk tapi keberaniannya mengguncang nurani kita hingga hari ini,” ujarnya.

Lemkapi: Gagasan Polri di Bawah Kementerian Adalah Langkah Mundur!

Lemkapi: Gagasan Polri di Bawah Kementerian Adalah Langkah Mundur!

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa usulan sejumlah pihak yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian, merupakan gagasan yang mundur dan tidak memahami sejarah kepolisian Indonesia.

Menurut Edi, berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, kedudukan kepolisian berada di bawah Perdana Menteri, dan sejak saat itu Polri selalu berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Hasil kajian akademik kami menunjukkan bahwa sesuai sejarahnya, Polri lebih tepat berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Rabu (8/10/2025).

Edi meyakini, posisi Polri di bawah Presiden akan memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja institusi kepolisian. Ia menilai, kedudukan tersebut sudah ideal dan sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Menkum Terbitkan SK Kepengurusan PPP, Mardiono-Agus Suparmanto Sepakat Islah

Menkum Terbitkan SK Kepengurusan PPP, Mardiono-Agus Suparmanto Sepakat Islah

Menkum Supratman Andi Agtas terbitkan SK Kepengurusan PPP

 Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya berakhir. Hal ini menyusul telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai atau islah antara kubu Muhamad Mardiono dengan Agus Suparmanto.

Kesepakatan islah itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Sebelumnya beliau (Mardiono) mengirim surat kepada Kementerian Hukum akan perubahan susunan kepengurusan hasil diskusi internal ataupun saya sebutkan ini semacam islah ya, atau apa pun penyebutannya,” kata Menkum.

Menyusul adanya kesepakatan dan perubahan susunan kepengurusan PPP yang baru, Menkum pada hari ini menerbitkan surat keputusan (SK) yang baru.

“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini, ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP. Kami dari Kementerian Hukum berharap mudah-mudahan nanti sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap,” ujarnya.

Zulhas Sebut Udang Terkontaminasi Radioaktif Aman Dikonsumsi, DPR: Menyesatkan!

Zulhas Sebut Udang Terkontaminasi Radioaktif Aman Dikonsumsi, DPR: Menyesatkan!

Zulhas Sebut Udang Terkontaminasi Radioaktif Aman Dikonsumsi, DPR: Menyesatkan!

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan yang mengatakan udang beku terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) aman dikonsumsi. Menurutnya, pernyataan Zulhas tersebut menyesatkan.

Menurutnya, udang yang telah terkena radiasi itu tetap berbahaya dikonsumsi. Pasalnya, kata dia, udang tersebut mengandung bakteri jahat yang bisa memicu penyakit berbahaya bagi manusia.

“Tubuh udang yang sudah terkena radiasi tetap berbahaya. Itu bisa membawa bakteri jahat, bisa memicu penyakit bagi manusia. Radiasi itu sifatnya merusak, sekecil apa pun tetap punya risiko,” ujar Firman, Sabtu (4/10/2025).

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, kontaminasi zat radioaktif Cs-137 ini berdampak besar bagi kesehatan manusia dan tidak bisa dianggap sepele. Ia pun mempertanyakan pernyataan Zulhas tersebut di tengah negara lain telah mengembalikan udang beku itu.

“Kalau negara lain sudah menolak dan mengembalikan produk itu, artinya memang ada persoalan serius. Kok di Indonesia malah muncul klaim aman dikonsumsi? Saya ingin tanya, siapa yang sebenarnya bodoh kalau begitu,” kata Firman.

Namun demikian, Firman mengaitkan kasus tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diwarnai insiden keracunan akibat kontaminasi bakteri.

“Coba lihat MBG. Karena kurang kontrol, muncul kasus keracunan. Jangan sampai kasus serupa terulang lewat produk perikanan. Apa pun bentuk kontaminasinya baik bakteri, virus, maupun radiasi, risikonya sama, mengancam kesehatan manusia,” terang Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini.

Firman pun memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Menurutnya, jika terjadi masalah kesehatan massal akibat kebijakan yang salah, Presiden Prabowo Subianto akan ikut menanggung beban politiknya.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas APBD

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.

Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

Pantauan di lokasi, keempat tersangka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.41 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

“Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

BPS: Inflasi September 2025 Capai 0,21 Persen

 BPS: Inflasi September 2025 Capai 0,21 Persen

BPS: Inflasi September 2025 Capai 0,21 Persen (Foto: Freepik)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami inflasi sebesar 0,21 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada September 2025. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan dari 108,51 pada Agustus 2025 menjadi 108,74 pada September 2025

“Adapun secara tahunan, inflasi mencapai 2,65 persen year-on-year (yoy). Sedangkan secara tahun kalender, inflasi sebesar 1,82 persen year-to-date (ytd),” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dalam data BPS, pada September 2025 terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 2,65 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,74. Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 5,32 persen dengan IHK sebesar 111,11 dan terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 0,99 persen dengan IHK sebesar 104,94. Sedangkan deflasi provinsi y-on-y terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 0,17 persen dengan IHK sebesar 108,48. 

Sementara inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebesar 6,81 persen dengan IHK sebesar 111,99 dan terendah terjadi di Kota Ternate sebesar 0,06 persen dengan IHK sebesar 108,70. Sedangkan deflasi kabupaten/kota y-on-y terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah sebesar 1,21 persen dengan IHK sebesar 107,51.

Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) September 2025 sebesar 0,21 persen dan tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) September 2025 sebesar 1,82 persen.

Tingkat inflasi y-on-y komponen inti September 2025 sebesar 2,19 persen; inflasi m-to-m sebesar 0,18 persen dan inflasi y-to-d sebesar 1,61 persen.

BCA Mobile dan MyBCA Error Hari Ini, BCA Minta Maaf

BCA Mobile dan MyBCA Error Hari Ini, BCA Minta Maaf

BCA Mobile dan MyBCA Error Hari Ini, BCA Minta Maaf (Foto: Tangkapan Layar)

 Aplikasi layanan digital myBCA dan BCA Mobile mengalami gangguan atau error pagi ini, Senin (29/9/2025). Sejumlah nasabah melaporkan tidak bisa masuk ke aplikasi dengan munculnya pesan, “Oops.. Terjadi kesalahan, silakan coba lagi.”

Gangguan ini menimbulkan keluhan di media sosial. Berdasarkan pantauan Okezone, keluhan mulai bermunculan sekira pukul 06.00 WIB nasabah, mengaku kesulitan saat melihat saldo dan melakukan top up saldo dompet digital.

Pihak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melalui akun resminya di X, @HaloBCA, merespons keluhan tersebut dengan memohon maaf dan mengonfirmasi adanya kendala.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang Bapak/Ibu Pelanggan alami. Saat ini terdapat kendala, untuk kendala tersebut saat ini masih dalam penanganan analis BCA. Mohon kesediaan Bapak/Ibu dapat menunggu dan dapat mencoba kembali secara berkala,” tulis akun HaloBCA.