
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal tersebut merespons adanya isu dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut-sebut telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut.
“Dalam waktu minggu-minggu ini, saya lagi mau ke Sorong, sesuai dengan agenda saya beberapa minggu lalu, untuk mengecek sumur-sumur minyak dan sumur-sumur gas di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, Bintuni. Saya sendiri akan turun, tapi mungkin sambil itu, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau Gag,” ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Bahlil berharap, setelah kunjungan tersebut dilakukan, pihaknya bisa mendapatkan hasil yang objektif, sehingga tidak ada simpang siur di kalangan masyarakat.
“Nah, untuk menuju ke sana, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada kontrak PT GAG untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan. Apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” tambahnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa PT GAG sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya sendiri mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998.
“Itu PT GAG ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya ini dulu siapa, Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam,” ujarnya.
Kemudian pada tahun 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah.
“Nah, kemudian sebelum beroperasi kan ada AMDAL. AMDAL ini sudah ada. Nah, sekarang banyak teman-teman media yang menanyakan saya tentang update daripada PT GAG,” katanya.
Melansir data Mineral One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dengan kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Selain PT GAG Nikel, Bahlil menyebut, ada 4 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya di sekitar Raja Ampat ini. Namun, keempat IUP lainnya itu sampai saat ini belum pada tahap produksi, dan masih dalam tahap eksplorasi.