
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin ini.
“Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.
Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.
“Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.
Kemenhan menyayangkan pemberitaan tersebut. Media massa seharusnya mematuhi etika jurnalisme, utamanya perihal keberimbangan narasumber.
Narasi bahwa Menhan sempat mengusulkan penetapan status darurat militer dinilai berpotensi menciptakan provokasi dan kebingungan di masyarakat. Kemenhan khawatir narasi itu akan menimbulkan mispersepsi.
“Di media sosial itu sudah beredar berita-berita yang menggunakan apa yang dipublikasi oleh media tersebut sehingga ini menimbulkan mispersepsi yang bisa berdampak pada misinformasi dan disinformasi,” katanya.
Kemenhan, imbuh dia, sedang menjajaki untuk menyampaikan hak jawab kepada media massa yang bersangkutan. Di sisi lain, Kemenhan mempertimbangkan untuk melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers.
“Kami juga mengimbau teman-teman media mungkin bisa lebih bijak dan cermat, jangan sampai nanti ada informasi yang belum akurat tidak berimbang ini disampaikan spontanitas malah justru memprovokasi masyarakat,” ucapnya.