
Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka psikologis 6.005.630 laporan hingga Kamis, 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 5 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 6.005.630 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Dari total enam juta lebih SPT yang masuk, sistem Coretax menjadi pilihan mutlak masyarakat. Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi karyawan tetap menjadi kontributor terbesar, namun pelaporan dari sektor WP Badan juga terus meningkat.
Selain itu, DJP juga menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).
Sejalan dengan masifnya pelaporan, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga saat ini tercatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah memiliki akun aktif.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493,” ungkap Inge.