
Potongan aplikator ojek online (ojol) terus menjadi polemik tak berkesudahan hingga kini. Saat ini tengah disusun Undang-undang Transportasi Online yang di antaranya memuat regulasi mengenai potongan tarif dari aplikator.
Potongan ini sering menjadi poin keberatan para driver ojol dan disuarakan dalam beberapa kali aksi protes driver ojol.
“DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang Transportasi Online. Itu mungkin kalau sudah dapat yang hukum itu, itu bisa nanti dari Undang-Undang tersebut pastikan akan dijabarkan dengan PP dan sebagainya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan, Rabu (2/7/2025).
Saat ini regulasi yang mengatur tentang batas potongan ojol ada pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, di mana termuat ketentuan soal batas potongan maksimal 20%. Sayangnya hal itu tidak memuat sanksi bagi aplikator ‘bandel’ yang memotong lebih dari ketentuan tersebut.
“Iya jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada sanksi. Belum bisa bicara sanksi,” ujar Aan.
Ia pun meralat pernyataannya di DPR pada 30 Juni lalu terkait kenaikan tarif ojol yang disebutnya bervariasi tergantung zona, mulai dari 8% hingga 15%. Ternyata, kenaikan itu masih dalam proses penggodokan aturan yang diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang,” sebut Aan.
Proses komunikasi pun sudah berlangsung baik dengan kementerian lain seperti Kondisi, aplikator, hingga akademisi. Keputusannya perlu mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari struktur pendapatan dan keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan kemampuan konsumen.
“Kita harus komprehensif, menyeluruh, sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Aan.
Sebelumnya Aan membeberkan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 15%, untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan saat memberikan paparannya di Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).