Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Sementara itu, barang sehari-hari yang menjadi kebutuhan masyarakat umum dipastikan tidak terdampak PPN 12%.
Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
Selain dari item-item yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2025, PPN yang berlaku tetap 11% mengacu pada penetapan sejak 2021.
Barang Mewah Kena Pajak 12% di 2025
Berikut daftar barang mewah yang kena PPN 12% berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2023:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Barang Sehari-hari Tidak Kena PPN 12% di 2025
- Barang Bebas PPN atau PPN 0%
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau istilahnya PPN 0% akan tetap 0%.
Adapun yang termasuk dalam kategori barang PPN 0% antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 T.
Selain itu juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
- Barang PPN Tetap 11%
Selain itu, produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% akan tetap dilanjutkan dan tidak dinaikkan menjadi 12%.
Sri Mulyani membeberkan beberapa contohnya, yakni shampoo dan sabun. Selain itu, pembelian HP, pulsa, hingga layanan streaming juga tetap mengacu pada PPN 11%.
“Jadi yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” kata Sri Mulyani.