
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara soal ketentuan co-payment atau pembagian risiko asuransi kesehatan. Dengan ini, pemegang polis (pempol) wajib menanggung risiko 10% dari total pengajuan klaim.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, sistem co-payment ini bukan hal baru di dunia asuransi. Selain itu, pelaksanaannya disebut membawa beberapa manfaat bagi nasabah.
“Co-Payment ini sudah lama ada. Ada beberapa polis asuransi kesehatan yang kesepakatan nasabah dan penanggungnya hanya membayar sekian persen. Sisanya dibayar yang bersangkutan,” ungkap Budi dalam Konferensi Pers AAJI, di Jakarta, Rabu, (4/6/2025).
Budi pun optimis ketentuan baru ini tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, perusahaan asuransi akan memberikan harga premi yang lebih murah ketimbang dengan pertanggungan 100%.
“Untuk program asuransi kesehatan, SE OJK yang baru ini preminya akan lebih terjangkau buat masyarakat. Pada saat polisnya jatuh tempo, kenaikan premi tahunannya juga ada peluang besar tidak sebesar sekarang,” ungkap Budi.
Hadirnya kebijkan co payment ini pun diharap bisa menekan angka rasio klaim asuransi kesehatan yang belakangan melonjak seiring dengan tingginya inflasi medis.
Ketentuan co-payment tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Aturan co-payment ini hanya berlaku untuk Produk Asuransi Kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan Produk Asuransi Kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) tingkat lanjutan.
Meski demikian sistem co-payment ini dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro. Untuk diketahui, produk ini adalah perlindungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.