Aplikasi e-commerce asal China, Temu, sudah tersedia di Indonesia. Masyarakat bisa mengakses aplikasi tersebut melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Kemunculan Temu bikin heboh, lantaran aplikasi yang digadang-gadang sebagai ‘pembunuh UMKM lokal’ tersebut sudah menuai kontroversi sejak beberapa kali mendaftar di Indonesia, namun ditolak.
Konsep Temu yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen, membuat harga jualnya jauh lebih murah ketimbang platform e-commerce lain. Hal ini yang menjadi kekhawatiran Temu memicu persaingan tak sehat.
Pada September lalu, Temu diketahui kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki beberapa saat lalu.
Namun, Teten dalam beberapa kesempatan menolak keras masuknya Temu ke Indonesia karena dikhawatirkan akan menggerus pedagang lokal.
Hal serupa diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia mengatakan akan segera memblokir aplikasi Temu di Indonesia.
“Ya pasti dong, kalau sudah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang,” kata Budi Arie ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, Temu juga belum mengajukan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran ini wajib dilakukan platform dari badan publik dan pihak swasta, sebelum digunakan.
Budi menjelaskan platform dari luar negeri, termasuk Temu, jangan sampai menghancurkan UMKM dalam negeri. Kominfo, menurutnya, ikut andil melindungi UMKM yang ada.
“Kami dari Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga nasib UMKM kita. Karena di situ ada tenaga kerja kan,” ia menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan masuknya Temu ke Indonesia tak bisa dihindari.
Ia pun menyebut bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan untuk memberikan izin kepada Temu jika aplikasi yang sempat tiga kali gagal daftar merek di Indonesia itu mampu memenuhi persyaratan.
“Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 31 sudah jelas. Persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi [juga sudah jelas],” jelas Moga.
“Jadi, selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 terkait perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, ya, kita terbitkan,” lanjutnya.
Rumor Temu Akuisisi Bukalapak
Di tengah kehebohan Temu masuk RI, muncul rumor aplikasi asal China itu akan mencaplok Bukalapak. Harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) meroket usai rumor tersebut, yang sepertinya akan mengikuti jejak TikTok Shop dengan Tokopedia.
Saham Bukalapak (BUKA) pada perdagangan Senin (7/10/2024) hingga pukul 14.00 WIB, masih dalam penguatan signifikan 26,96% ke posisi Rp146 per lembar. Harga saham sempat menguat hingga 30% dan mencapai posisi tertinggi di Rp153 per saham secara intraday.
Rumor Temu mengakuisisi Bukalapak digadang-gadang sebagai taktik memuluskan jalannya masuk ke pasar Indonesia.
CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi pihak Bukalapak untuk mengkonfirmasi kebenaran rumor tersebut, namun hingga artikel ini terbit, belum ada keterangan resmi dari perusahaan.