BeaCukai MusnahkanRibuan Botol Miras & Jutaan Rokok Rp165 M

Foto: Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras atau miras hingga belasan juta batang rokok, karena tidak sesuai ketentuan pelekatan pita cukai serta diimpor melebihi batasan ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, jumlah botol miras atau minuman yang mengandung etil alkohol sebesar 162.708, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 46 ribu tembakau iris.

“Total nilai barang-barang ini, yang kami perkirkan Rp 165 miliar,” kata Askolani dalam seremoni pemusnahan barang tersebut di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Barang-barang tersebut dia katakan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Kantor Pusat, Bea Cukai Kanwil Banten dan juga Kantor Pelayanan Utama atau KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

“Ini dilakukan bersama penegak hukum yang hadir hari ini, dan tentu kolaborasi serta sinergi terus dijalankan untuk saling mendukung,” tegasnya.

Askolani mengatakan modus operandi dari pelaku yang barangnya kena sita dan ditindak di antaranya tidak dilekatkan pita cukai, serta adanya rokok atau barang bawaan dari luar negeri yang volumenya melebihi batasan yang diatur Kementerian Perdagangan.

“Jadi kombinasi itu. Jadi baik rokok maupun minuman bukan hanya dari domestik tapi juga barang impor yang salahi ketentuan,” ujar Askolani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*