Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?

Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?

Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?

Bolehkah buat SKCK di luar domisili? Pasalnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar domisili masih sering ditanyakan masyarakat, terutama yang tinggal atau merantau di daerah berbeda dari alamat KTP.

Secara umum, pembuatan SKCK di luar domisili tetap memungkinkan, selama memenuhi beberapa persyaratan tambahan, termasuk dokumen surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, seleksi CPNS, hingga studi ke luar negeri.

Penerbitan SKCK dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, pada beberapa jenis keperluan seperti pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri, SKCK harus dibuat sesuai alamat domisili yang tertera di KTP.

Sementara itu, untuk keperluan seperti melamar kerja di sektor swasta, umumnya SKCK dapat dibuat di luar domisili dengan tambahan surat keterangan domisili.

Syarat Membuat SKCK di Luar Domisili:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir

– Pasfoto 4×6 cm dengan latar belakang merah (minimal 2 lembar)

– Surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan/Dukcapil

– Bukti kepesertaan BPJS aktif (di beberapa daerah)

– Biaya Pembuatan SKCK