Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menyederhanakan proses distribusi pupuk subsidi yang dinilai terlalu rumit dan berbelit.
“Kita baru saja memutuskan, pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur, sehingga sampai kepada petani memerlukan waktu. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas,” kata Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Zulhas menjelaskan, nantinya Surat Keputusan (SK) untuk penyaluran pupuk subsidi langsung dari Kementan, tidak lagi melalui Bupati, Gubernur, ataupun Kementerian lainnya. Sehingga, proses penyaluran pupuk subsidi yang sebelumnya berbelit kini menjadi lebih singkat.
“Kementerian saja tadi saya lihat ada 8 Kementerian. Bayangkan, jadi rumit sekali gitu ya. Nah, dari Kementerian Pertanian saja cukup, (selanjutnya) diserahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar. Nah, Gapoktan bertanggungjawab sampai kepada petaninya. Jadi kalau ada kesalahan penerima berarti data ada di Gapoktan,” jelasnya.
Adapun putusan hasil rakor hari ini, terkait penyederhanaan proses distribusi pupuk subsidi akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres), yang mana itu ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan ke depan.
“Mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan Perpresnya. Mudah-mudahan satu bulan bisa selesai. Sehingga nanti Januari, Februari, dan selanjutnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ucap Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Amran menambahkan bahwa volume pupuk subsidi telah ditambah pemerintah sebanyak 100%, menjadi 9,5 juta ton per tahun.
“Atas arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya, naik 100%. Kita sekarang berdasarkan kuantum jadi 9,5 juta ton per tahun,” kata Amran.
Lebih lanjut, Amran mengapresiasi dan merasa senang dengan adanya kesepakatan penyederhanaan proses penyaluran pupuk subsidi ini, sebab diharapkan mampu mempercepat proses distribusi pupuk langsung ke petani, tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menghambat.
“Ini berkah, ini kabar gembira untuk petani seluruh Indonesia. Atas arahan Pak Menko, kita sepakati bahwa (penyaluran pupuk subsidi) dipersingkat, dipermudah, dan disederhanakan,” pungkasnya.