KPK panggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono

KPK panggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono

Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH dan AW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya (AW).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran para saksi dan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari Komisi Pemberantasan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saks

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*