KPU DKI: Rekapitulasi sah meski saksi paslon 1 dan 2 tak tanda tangan

KPU DKI: Rekapitulasi sah meski saksi paslon 1 dan 2 tak tanda tangan

Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Adapun paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).

Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu.

Diketahui, saksi dari Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta. Dengan rendahnya partisipasi, mereka menilai perolehan suara itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

Sementara kubu saksi dari RIDO keluar dan menolak tanda tangan karena menilai ada banyak kecurangan selama proses pemungutan suara 27 November. https://savoyardsdanslemonde.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*