Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP mengingatkan bahwa proses pemadanan atau sinkronisasi ini adalah upaya untuk membenahi administrasi perpajakan agar lebih mudah.
“Dengan pemadanan NIK-NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi seluruh masyarakat,” tulis DJP di akun Instagramnya, dikutip Kamis, (17/10/2024).
DJP menyebut hingga Oktober 2024, jumlah NPWP yang sudah padan dengan NIK mencapai lebih dari 75 juta. Angka tersebut sama dengan 99% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di Indonesia. Sementara, masih ada 1% WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan.
Atas data tersebut, DJP meminta Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya. Sebab, pemadanan ini akan sangat dibutuhkan ketika Core Tax Administration System diluncurkan pada awal 2025.
“Sudahkan kawan pajak melakukan pemadanan data? Jika belum, lakukan melaluipajak.go.iddan pastikan NIK-NPWP sudah sesuai.”
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem inti perpajakan atau core tax system akan mulai beroperasi pada Januari 2025. Sistem informasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia.
Suryo menuturkan saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. “Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” kata Suryo.
Dia menambahkan meski demikian DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menyebut masyarakat dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di dalam website DJP online.
Tak kalah penting, Suryo mengatakan DJP juga melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Nantinya, para pegawai pajak itu akan menjadi pelatih bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system.
Suryo mengatakan tahap pelatihan bagi pegawai pajak dan masyarakat ini penting sebelum core tax benar-benar dirilis. Dia mengatakan pelatihan kepada masyarakat luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika DJP merilis sistem tersebut. “Sehingga tidak ada gap ketika benar-benar dilaksanakan,” kata dia.