Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak itu. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Tutupnya Duta Niaga ini menambah daftar bank-bank yang tutup menjadi 17 hingga Desember 2024 ini.
Jumlah itu melampaui rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
LPS sendiri telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, jumlah BPR yang jatuh sudah melebihi anggaran tersebut.
Namun begitu, Purbaya memang menyebut jumlah BPR yang jatuh tahun ini bisa saja melebihi anggaran. Karena itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK. Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya.
Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menggelontorkan sebanyak Rp735,26 miliar untuk membayarkan klaim nasabah bank yang jatuh. Adapun besaran tersebut merupakan total simpanan dari 108.116 rekening dari 15 bank yang telah dicabut izin usahanya.
Sementara itu, sejak LPS beroperasi dari tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, lembaga itu telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Berikut daftar BPR yang jatuh sepanjang tahun 2024 hingga sekarang:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga.