
Pemerintah melarang produsen hingga penjual Minyakita melakukan bundling dalam setiap transaksi penjualan. Praktik ini kerap ditemukan di pasaran yang membuat masyarakat harus membeli produk lain selain Minyakita, meski tidak membutuhkannya.
“Menginstruksikan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit serta produsen Minyak Goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam raker dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).
Arahan tersebut tertuang dalam surat nomor TN03.00-1319-TKTN-SD-12-2024 tanggal 9 Desember 2024 kepada Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), serta 40 produsen minyak goreng.
Demi mengamankan stok di bulan Ramadan dan Idulfitri agar selalu tersedia, pemerintah juga sudah memberi arahan kepada produsen untuk menambah pasokan.
“Kemendag telah meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan Minyakita sebanyak 2 kali lipat selama hari raya besar keagamaan, kami sudah panggil seluruh produsen dan mereka sepakat memasok 2x lipat,” kata Budi.
Adapun demi pengawasannya dilakukan Kordinasi dengan Kementerian/Instansi Terkait seperti Badan Pangan Nasional dan BUMN Pangan seperti ID Food dan Bulog.
“Termasuk kordinasi dengan dengan Dinas yang membidangi perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Kordinasi dengan Satgas Pangan & POLRI,” sebut Budi.