Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan Seluas 526 Ribu Ha

Menteri Kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta (CNBC Indoesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 18 perusahaan. Luas areal hutan secara keseluruhan mencapai 526.144 hektare.

“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare,” ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikutip dari akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).

Raja Juli menyatakan sesuai arahan tegas Prabowo bahwa pemerintahannya akan melaksanakan secara maksimal amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sabagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” sebutnya.

Sebelumnya, Raja Juli bilang setidaknya dari izin usaha 18 perusahaan itu yang dicabut sudah terbit dari tahun 1997, 1998, 2006, dan tahun 2010. Pihak Kemenhut juga sudah menjalankan mekanisme sebelum pencabutan seperti mengingatkan, hingga bersurat.

Rencananya surat keputusan menteri terkait pencabutan usaha ini akan diterbitkan besok usai, mendapatkan petunjuk dari Presiden Prabowo.

“Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari pak Prabowo Subianto,” katanya.

Lebih lanjut, setelah dicabut izinnya nantinya lahan itu akan menjadi hutan negara. Sehingga bisa diterbitkan izin baru jika dibutuhkan.

“Apakah nanti dikelola oleh BUMN, oleh Danantara, oleh Agrinas atau apapun,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*