Simak! Ini Penjelasan Soal PBJT Makanan Minuman & Jasa Hiburan

Bapenda DKI

Terdapat beberapa jenis wajib pajak yang harus dipahami oleh masyarakat. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi beberapa jenis pajak daerah seperti PBJT Makanan dan Minuman atau PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sifatnya insidental.

Perlu diketahui, jenis pajak yang satu ini bakal dikenakan bagi setiap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang masuk kategori tersebut baik sementara ataupun jangka waktu tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama. Misalnya, di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

“Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).

Perhitungan Pajak

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir karena PBJT Makanan dan/atau Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang berbunyi, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

  1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
  2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan dengan paling lama tiga bulan kalender.

Masa Pajak untuk Kegiatan Insidental

Sementara itu, untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang bersifat insidental, masa pajak ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

Dengan kata lain, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Untuk itu, jangan lupa membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan penetapannya. Ini mengingat, pajak daerah, termasuk PBJT menjadi salah satu bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Meski tidak ada imbalan secara langsung, pajak ini begitu berarti untuk pembangunan daerah setempat. Apabila dana dari pajak sudah terkumpul, nantinya akan dialokasikan untuk berbagai keperluan daerah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Tak ketinggalan, Pemprov DKI Jakarta pun terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.Sehingga, masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Oleh sebab itu, ayo coba pahami terkait PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan insidental, terutama untuk para pelaku usaha. Mari kita dukung pembangunan daerah bersama-sama dengan selalu taat membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*