Syarat Kemenperin ke Apple Buat Jualan iPhone 16 di Indonesia

iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

Hingga kini belum diketahui kapan seri iPhone 16 bisa dijual Indonesia. Sebab, Apple masih terganjal izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan izin penjualan seri iPhone 16 bisa dikeluarkan jika Apple melunasi utang komitmen investasi sebelumnya. Dia mengatakan jumlah dana yang harus dibayarkan sejumlah US$10 juta (Rp 158 miliar).

“Selama dia belum melunasi, belum bisa dikeluarkan (izinnya),” jelas Agus kepada awak media, Senin (25/11) kemarin.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjawab nasib proposal Apple untuk 2024-2026 yang mengajukan investasi senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun). Menurutnya angka yang ditawarkan belum memenuhi asal berkeadilan.

Agus menjelaskan terdapat empat kriteria apa yang dimaksud dengan berkeadilan. Pertama terkait investasi Apple di negara di luar Indonesia, seperti Vietnam.

Adapula soal investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Kriteria lain terkait penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi.

Terakhir adalah mengenai seberapa besar perusahaan yang berinvestasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. “Ini prinsip berkeadilan yang sedang kami rumuskan,” ucapnya.

Dia menyebutkan sudah ada angka yang masuk dalam asas berkeadilan. Namun tidak membuka informasi tersebut.

Kementerian Perindustrian juga akan menyurati Apple untuk melakukan pembahasan. Pertama soal pelunasan kekurangan US$10 juta dan membahas proposal tahun 2024-2026.

“Pak Dirjen selesai dari ruangan ini langsung mengirim email memanggil pihak Apple datang ke Indonesia,” kata Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*