Rencana penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan menolak usulan tersbut.
“Dalam proses undang-undang itu Ada dua. Ada 50% persetujuan DPR, 50% persetujuan pemerintah,” kata Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI kepada wartawan, dikutip Kamis (21/11/2024)
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU tersebut kemudian diambil oleh Komisi XI DPR untuk kemudian dijadwalkan pembahasan dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja. Akan tetapi, rencana revisi tersebut berubah menjadi pengajuan UU baru.
“Ini kan usul inisiatif nah kalau usul inisiatif ini tidak direspon oleh pemerintah. Juga ga akan pernah jadi. Gantung dia gitu loh,” jelasnya.
Kini DPR akan menyusun jadwal pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. “Kalau DPR nya setuju dan pemerintah tidak setuju Ya tidak jadi undang-undang.”