Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp420 miliar dalam kasus korupsi Timah. Adapun dari uang tersebut, sebagian dibelanjakan Harvey untuk membeli kendaraan mewah hingga tas branded untuk Sandra Dewi.
Selain Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Harvey Moeis diketahui juga didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto mengatakan, Harvey dibantu oleh Crazy Rich PIK Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).
Dari tindakan ini, Harvey diduga membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah. Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, Harvey diduga memberi uang untuk Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal. JPU bahkan menjabarkan merek-merek tas tersebut yang kebanyakan bermerk Hermes dan Louis Vuitton.
Selain untuk Sandra Dewi, Harvey membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce.
Selain itu, terungkap pula bahwa ada sejumlah uang yang ditaruh di safe deposito box. Besarannya sejumlah USD400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.
“(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” kata Wazir.
Pembelaan Sandra Dewi
Sebelumnya, Sandra Dewi (SD) melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa tas yang disita oleh Kejaaksaan Agung adalah hasil endorse sehingga tidak sepatutnya disita menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar mengatakan, 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, (27/7/2024).
Sandra Dewi mengaku keberatan atas hal ini. Dengan begitu, pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan