Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kiri) memberikan kartu identitas anak kepada warga saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Disdukcapil Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2024). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, bahwa pemerintah menaati prosedur berdasarkan kewenangan dalam Pilkada serentak 2024.
“Ya kita semuanya akan menaati prosedur berdasarkan kewenangan,” ucap Bima saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Rabu.
Menurutnya, pemerintah akan menaati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memutuskan tahapan seperti apa harus dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota nantinya.
Apabila ada keputusan dari MK, ya kita ikuti. Tapi di fase ini kita masih menunggu, sejauh mana gugatan itu masuk. Sejauh mana kemudian MK memberi keputusan,” papar Bima.
Pihaknya mengungkap, bahwa banyaknya jumlah potensi permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024, terdiri atas hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota.
“Apapun keputusan MK itu bersifat final, dan mengikat. Pasti kita akan ikuti,” jelas Bima yang merupakan Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini.
Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, di Jakarta, Rabu pukul 16.00 WIB.