Zulkifli Hasan Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng, Ini Aturannya

Foto: Pedagang menunjukkan Minyakita di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang diundangkan dan berlaku mulai 14 Agustus 2024.

Aturan baru ini mengatur skema wajib pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO). Jika sebelumnya DMO dalam bentuk curah atau kemasan, kini diubah dalam bentuk Minyakita. Yaitu, merek minyak goreng kemasan sederhana milik pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, Permendag No 18/2024 diterbitkan sebagai strategi pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Dengan meningkatkan pasokan Minyakita. Saat ini, imbuh dia, Minyak kita banyak jadi pilihan masyarakat dalam membeli minyak goreng dalam kemasan.

Dia menjelaskan, DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri. Yakni melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

“Selanjutnya, bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, yang sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah,” katanya saat jumpa pers tentang Permendag No 18/2024 di Kemendag, Senin (19/8/2024).

Dengan Permendag No 18/2024, jelasnya, pengakuan DMO MGR menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer apabila D1 bukan BUMN pangan.

Adanya insentif yang berupa angka pengali hak ekspor atas pendistribusian DMO MGR melalui BUMN pangan, serta insentif regional dan kemasan.

“Selanjutnya, ketentuan penggunaan merek Minyakita. Minyakita hanya digunakan dalam rangka DMO minyak goreng rakyat,” sebutnya.

“Yang kedua, produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung,” terang Moga.

Soal ketentuan peralihan, Moga mengatakan pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO (crude palm oil/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari sejak Permendag No 18/2024 diundangkan.

“Pelaku usaha yang memproduksi Minyakita di luar ketentuan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 ml masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan,” kata Moga.

Mengutip ayat (1) Pasal 13 Permendag No 18/2024 ditetapkan, Menteri menetapkan DMO minyak goreng dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi minyak goreng nasional.

“Menteri menetapkan harga penjualan di dalam negeri minyak goreng,” lebih lanjut pada ayat (2) pasal yang sama.

Kemudian pada ayat (3) disebutkan, dalam rangka pemenuhan DMO minyak goreng tersebut, Dirjen dapat menetapkan produsen minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng secara merata di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 16 tertulis, evaluasi pemenuhan DMO itu dapat dilakukan waktu-waktu oleh Kemendag.

“Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 18 ayat (1).

olympus slot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*